"Pokoknya masalah mengenai peran serta," ujar Humas Pengadilan Tinggi Makassar Sutio Jumagi Akhirno saat ditemui detikSulsel di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Sutio mengatakan Sulaiman tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan berencana Najamuddin. Dia disebut hanya sekadar memberi laporan terhadap mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, selaku dalang pembunuhan.
"Karena dia tidak andil saat pembunuhan itu, hanya sekadar laporan," kata Sutio.
Lebih lanjut, Sutio menyampaikan Sulaiman juga bukan sebagai pelaku. Oleh sebab itulah peran Sulaiman dianggap tidak signifikan.
"Ya karena perannya dia bukan sebagai pelaku, bukan sebagai otak dan bukan sebagai pelaku," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, hukuman terpidana pembunuhan berencana Najamuddin, Sulaiman disunat hakim Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 8 tahun. Hal itu terungkap setelah jaksa menerima salinan putusan banding.
"Iya (berkurang dari 18 jadi 10 tahun)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad kepada detikSulsel, Kamis (9/3).
Asrini mengatakan pihaknya menerima salinan putusan pengurangan masa hukuman Sulaiman pada Rabu (8/3). Oleh sebab itu, jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"(Lakukan) Kasasi," imbuhnya.
Kasus Penembakan Maut Najamuddin
Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang tewas ditembak saat mengendarai sepeda motor di Pertigaan Masjid Cheng Hoo, Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 10.54 pagi. Korban tewas ditembak dari arah belakang oleh oknum anggota Brimob Polda Sulsel bernama Chaerul Akmal.
Belakangan terungkap Chaerul Akmal menembak korban atas perintah mantan Kasatpol PP Makassar Ibqal Asnan. Penembakan maut tersebut dilatarbelakangi cinta segi tiga antara korban, Iqbal dan mantan pegawai Dishub Makassar bernama Rachma.
Selain dibantu oleh Chaerul Akmal sebagai eksekutor penembakan maut, Iqbal Asnan juga dibantu oleh mantan bawahannya di Dishub Makassar, Muhammad Asri serta anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dalam merencanakan pembunuhan itu.
![]() |
Dalam perjalanan kasusnya, Iqbal Asnan dan 3 orang suruhannya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Namun belakangan dakwaan terhadap Iqbal Asnan gugur karena terdakwa meninggal dunia pada Minggu (18/12/2022) lalu.
Sementara, tiga terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal, Sulaiman dan Muhammad Asri masing-masing divonis 20 tahun, 18 tahun, dan 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Makassar.
(hmw/sar)