Hakim Sunat Vonis Pembunuh Pegawai Dishub Makassar dari 18 Jadi 10 Tahun

Kota Makassar

Hakim Sunat Vonis Pembunuh Pegawai Dishub Makassar dari 18 Jadi 10 Tahun

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 09 Mar 2023 09:33 WIB
Vonis eksekutor penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Sidang kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar. Foto: Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar - Hukuman terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Sulaiman disunat hakim Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 8 tahun. Hukuman Sulaiman yang awalnya 18 tahun berkurang menjadi 10 tahun.

"Iya (berkurang dari 18 jadi 10 tahun)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad kepada detikSulsel, Kamis (9/3/2023).

Asrini mengatakan salinan putusan pengurangan masa hukuman Sulaiman telah diterima pihaknya pada Rabu (8/3) kemarin. Asrini mengatakan jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"(Lakukan) Kasasi," imbuhnya.

Dia mengaku pihaknya tak habis pikir dengan pengurangan masa tahanan tersebut. Jaksa penuntut umum sejak awal mengajukan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Sulaiman.

"Kami tuntut 20 kan, nah (sekarang sudah berkurang) setengah," ungkap Asrini.

Sebelumnya diberitakan, Sulaiman alias Sule dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Putusan itu dibacakan pada Jumat (6/1) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa memiliki peran turut serta dalam pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.

"Menyatakan terdakwa Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujarnya.


(hmw/hmw)

Hide Ads