Hukuman terdakwa pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Sulaiman disunat hakim Pengadilan Tinggi Makassar dari 18 jadi 10 tahun. Usut punya usut, Sulaiman juga belum menjalani sidang kode etik Polri terkait perbuatan pidana yang ia lakukan.
"Belum, belum (sidang kode etik Polri)," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Kamis (9/3/2023).
Suartana mengaku belum mengetahui penyebab Sulaiman belum menjalani sidang kode etik Polri. Namun dia menduga Propam Polda Sulsel masih menunggu putusan Sulaiman berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunggu putusan dari pengadilan ya, sudah dipidanakan mungkin selesai itu mungkin baru ada," ungkap Komang
Sebelumnya diberitakan, hukuman Sulaiman disunat hakim Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 8 tahun. Hukuman Sulaiman yang awalnya 18 tahun berkurang menjadi 10 tahun.
"Iya (berkurang dari 18 jadi 10 tahun)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad kepada detikSulsel, Kamis (9/3/2023).
Asrini mengatakan salinan putusan pengurangan masa hukuman Sulaiman telah diterima pihaknya pada Rabu (8/3) kemarin. Asrini mengatakan jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"(Lakukan) Kasasi," imbuhnya.
Dia mengaku pihaknya tak habis pikir dengan pengurangan masa tahanan tersebut. Jaksa penuntut umum sejak awal mengajukan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Sulaiman.
"Kami tuntut 20 kan, nah (sekarang sudah berkurang) setengah," ungkap Asrini.
(hmw/hmw)