Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Ricuh Usai Vonis M Asri Dibacakan

Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Ricuh Usai Vonis M Asri Dibacakan

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Kamis, 05 Jan 2023 14:48 WIB
Sidang putusan kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang barakhir ricuh.
Foto: Sidang putusan kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang barakhir ricuh. Agil Asrifalgi/detikSulsel
Makassar -

Sidang putusan kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh. Kericuhan tersebut terjadi setelah hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Muhammad Asri.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2023). Sidang awalnya berlangsung lancar dengan hakim ketua Johnicol Richard Frans Sine membacakan vonis terhadap terdakwa M Asri.

"Menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primier penuntut umum," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Asri tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," lanjut hakim.

Hakim kemudian lanjut membacakan amar putusannya terhadap terdakwa M Asri hingga selesai. Selanjutnya hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya hakim membuka sidang vonis terhadap terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaeman. Namun setelah sidang dibuka, pihak Najamuddin dari bangku penonton sidang berteriak bahwa vonis M Asri 13 tahun penjara ringan.

"Tuntutannya murah," kata pihak Najamuddin.

Dari sinilah sidang mulai memanas. Pihak M Asri menyebut tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah berat.

"Bapakku sudah mati kenapa kakakku tuntutannya besar," kata adik M Asri, Ayu.

Sejumlah orang kemudian saling beradu mulut dalam ruang sidang. Hakim mencoba menenangkan namun kedua pihak tidak menghiraukan.

Sebelumnya diberitakan, sidang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang dipastikan tetap bergulir setelah terdakwa mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan meninggal dunia.

Kepastian sidang tetap bergulir itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sibali. Sidang diagendakan kembali berlangsung Senin (26/12) setelah sebelumnya empat kali ditunda.

"(Sidang) tetap dilanjutkan," ujar Humas PN Makassar Sibali saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (22/12/2022).

Sibali menjelaskan, status Iqbal Asnan sebagai terdakwa dalam perkara ini dipastikan gugur. Hal ini karena Iqbal Asnan meninggal dunia.

"Secara otomatis si terdakwa yang mati itu gugur, gugur kewajibannya jadi gugur untuk statusnya," ucap Sibali.

Sementara untuk terdakwa lainnya dipastikan tetap akan menjalani proses persidangan. Mereka ialah Muhammad Asri dan dua oknum Brimob Polda Sulsel bernama Chaerul Akmal dan Sulaiman.

"(Terdakwa) yang lain tetap dilanjutkan," kata Sibali.

Iqbal Adnan Cs Didakwa Pembunuhan Berencana

Diketahui, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Tiga orang suruhan Iqbal Asnan juga mendapatkan dakwaan yang sama.

Dakwaan terhadap keempat terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum di PN Makassar pada Rabu (31/8/2022). Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.

Simak juga 'Wanita Ngaku Ditertawai Polisi saat Suami Hilang Ternyata Laporan Palsu':

[Gambas:Video 20detik]



(asm/hmw)

Hide Ads