"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (6/1/2023).
Dalam amar putusannya, Johnicol menyebut terdakwa memiliki peran turut serta dalam pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
"Menyatakan terdakwa Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujarnya.
Hakim pun memerintahkan agar terdakwa Sulaiman tetap ditahan. Lebih lanjut, hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini.
"Satu pucuk senjata api jenis kaliber 38 warna hitam," ujar hakim.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana ini didalangi oleh mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan bersama terdakwa M Asri, serta dua oknum angota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dan Chaerul Akmal.
Pada sidang kasus pembunuhan Najamuddin di PN Makassar, Rabu (31/8/2022) lalu, keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal didakwa penuntut umum melakukan pembunuhan jaksa.
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.
Saat itu, jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Menurut jaksa, Iqbal Asnan selaku otak penembakan awalnya menyuruh terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang. Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.
Selanjutnya terdakwa Asri meminta Sulaiman untuk datang langsung menemui Iqbal Asnan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.
Saat pertemuan itu, Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban selesai dilakukan. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.
Berawal dari itulah Chaerul Akmal kemudian mengeksekusi Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.
Jaksa juga menyatakan tembakan itu membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius.
Dakwaan Iqbal Asnan Gugur
Untuk diketahui, status mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebagai terdakwa di kasus pembunuhan berencana Najamuddin Sewang dipastikan gugur. Hal ini karena Iqbal Asnan meninggal dunia.
Iqbal Asnan diketahui meninggal dunia pada Minggu (18/12) sekitar pukul 05.30 Wita. Iqbal meninggal di RS Bhayangkara, Makassar.
"Secara otomatis si terdakwa yang mati itu gugur, gugur kewajibanya jadi gugur untuk statusnya," ujar Humas PN Makassar Sibali saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (22/12/2022).
(hmw/sar)