Sidang putusan kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang berakhir ricuh setelah hakim membacakan vonis terhadap terdakwa M Asri. Pihak keluarga korban dan terdakwa sempat adu mulut di ruang sidang.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2022). Mulanya sidang berjalan lancar sampai sidang vonis terhadap terdakwa M Asri ditutup majelis hakim.
Namun saat hakim melanjutkan sidang putusan terhadap terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaeman, suasana sidang berubah. Belum semenit sidang dibuka hakim, adu mulut antara pihak keluarga Najamuddin dan M Asri terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Najamuddin awalnya menilai vonis terhadap terdakwa M Asri tidak sesuai. M Asri dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Tuntutannya murah," kata pihak Najamuddin di tengah sidang.
Dari sinilah sidang mulai memanas. Pihak M Asri membalas dengan menyebut tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah berat.
"Bapakku sudah mati kenapa kakakku tuntutannya besar," kata adik M Asri, Ayu.
Sejumlah orang sontak beradu mulut dalam ruang sidang. Hakim mencoba menenangkan namun kedua pihak tidak menghiraukan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Pegawai Dishub Makassar Ricuh!
M Asri Divonis 13 Tahun Penjara
Terdakwa M Asri divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim meyakininya secara bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Asri telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan putusan di Ruang Utama PN Makassar, Kamis (5/1).
"Menjatuhkan pidana ke terdakwa M Asri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," sambung Johnicol Richard.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menilai tidak ditemukan bukti-bukti yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa. Majelis hakim menegaskan Asri turut terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menimbang bahwa sebagaimana dari persidangan hari ini ternyata majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan lain yang dapat menghapus hukum terdakwa atau dari pertanggungjawaban pidana," katanya.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tutur Johnicol Richard.
Diketahui, kasus pembunuhan berencana ini didalangi oleh mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan bersama terdakwa M Asri, serta dua oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman dan Chaerul Akmal.
Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.