Eksekutor Penembakan Maut Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun Penjara!

Kota Makassar

Eksekutor Penembakan Maut Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun Penjara!

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 06 Jan 2023 15:32 WIB
Vonis eksekutor penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Vonis eksekutor penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Foto: Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar - Oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Chaerul Akmal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Chaerul yang menjadi eksekutor penembakan maut Najamuddin pada April 2022 tersebut dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (6/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambung hakim.

Dengan demikian, majelis hakim sudah menuntaskan vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana tersebut. Mereka adalah M Asri yang divonis 13 tahun penjara dan Sulaiman yang dijatuhi hukuman 18 tahun bui.

Baik terdakwa Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dakwaan Iqbal Asnan Gugur

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang didalangi oleh mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Motifnya adalah cinta segitiga antara Iqbal dan Rachma Dishub Makassar dan korban.

Belakangan, status Iqbal Asnan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Najamuddin Sewang ini dipastikan gugur. Hal ini karena Iqbal Asnan meninggal dunia.

Iqbal Asnan meninggal dunia pada Minggu (18/12) sekitar pukul 05.30 Wita. Iqbal meninggal di RS Bhayangkara, Makassar.

"Secara otomatis si terdakwa yang mati itu gugur, gugur kewajibannya jadi gugur untuk statusnya," ujar Humas PN Makassar Sibali saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (22/12/2022).


(hmw/sar)

Hide Ads