
Perjalanan Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga Berujung Vonis Bui Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono (51), warga Kampung Begalon, Panularan, Laweyan, Solo, divonis bui seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono (51), warga Kampung Begalon, Panularan, Laweyan, Solo, divonis bui seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
Penasihat hukum terdakwa membacakan beberapa pertimbangan agar hukuman terdakwa kelak diringankan. Salah satunya soal terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa kasus mutilasi pria bertato naga di Sukoharjo, Suyono, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ini hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.
Tersangka mutilasi pria bertato naga di Solo, Suyono alias Yono (50) menjalani rekonstruksi. Yono memeragakan 113 adegan.
Warga menemukan potongan kaki manusia di aliran Sungai Bengawan Solo. Potongan kaki ini diduga milik pria bertato naga korban mutilasi.
Kasus mutilasi pria bertato naga ternyata dilakukan teman kerja korban. Polisi mengungkap pelaku hidup dalam pelarian selama 9 hari sebelum diringkus.
Yono kemudian memutilasi jasad korban menjadi enam bagian. Ia memutilasi korban dengan tangan gemetar dan rasa takut.
Pelaku mutilasi pria bertato naga ditangkap di kuburan yang berada di kawasan Makamhaji, Sukoharjo.
Pria berinisial R (51) jadi korban mutilasi oleh teman kerjanya Yono (50) di Sukoharjo-Solo.
Yono (50) membunuh dan memutilasi Rohmadi (51) di Sukoharjo. Pelaku mengaku meminjam pisau penjual sate yang ternyata dipakainya untuk memutilasi korban.