Pemutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Minta Keringanan, Ini Pertimbangannya

Pemutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Minta Keringanan, Ini Pertimbangannya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 14 Des 2023 17:06 WIB
Terdakwa pemutilasi pria bertato, Suyono (50) saat menghadiri sidang beragendakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (14/12/2023).
Terdakwa pemutilasi pria bertato, Suyono (50) saat menghadiri sidang beragendakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (14/12/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Usai dituntut penjara seumur hidup, terdakwa kasus mutilasi pria bertato naga di Sukoharjo, Suyono alias Yono (50) meminta keringanan hukuman saat putusan nanti. Hal itu disampaikan penasihat hukumnya seusai sidang beragenda pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo hari ini.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ari Prabowo itu dimulai sekira pukul 15.30 WIB, Kamis (14/12). Sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, warga Bangalon, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, itu dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengatakan dalam sidang pleidoi kali ini pihaknya hanya membacakan beberapa pertimbangan agar hukuman Suyono kelak diringankan.

"Terdakwa menyesali segala perbuatannya. Yang kedua terkait usia terdakwa, terdakwa juga tulang punggung keluarga. Lalu terdakwa kooperatif selama persidangan, dan terdakwa mengakui perbuatannya," kata Sari kepada awak media, Kamis (14/12/2023).

Diketahui, Suyono dijerat pasal pembunuhan berencana karena menghilangkan nyawa korbannya yang bernama Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Terdakwa juga memutilasi mayat korban. Potongan tubuh korban itu kemudian dibuang di aliran Kali Jenes.

Disinggung soal tuntutan dari JPU, Sari mengatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

"Kami hanya meminta keringanan saja kepada majelis hakim. Karena dalam fakta persidangan terdakwa bersalah," ujarnya.

JPU Tetap Menuntut Bui Seumur Hidup

JPU dalam kasus tersebut, Ahmad Rizki Ferdian, menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP Pidana. Terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Saat dimintai tanggapan dalam agenda sidang pleidoi itu, JPU tetap pada tuntutannya.

"Kuasa hukum terdakwa meminta keringanan. Sikap kami tetap pada tuntutan kami," kata Rizki.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu (20/12) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.




(dil/rih)


Hide Ads