
Perjalanan Kasus Mutilasi Pria Bertato Naga Berujung Vonis Bui Seumur Hidup
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono (51), warga Kampung Begalon, Panularan, Laweyan, Solo, divonis bui seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, Suyono (51), warga Kampung Begalon, Panularan, Laweyan, Solo, divonis bui seumur hidup. Berikut perjalanan kasusnya.
Warga menemukan potongan kaki manusia di aliran Sungai Bengawan Solo. Potongan kaki ini diduga milik pria bertato naga korban mutilasi.
Pria berinisial R (51) jadi korban mutilasi oleh teman kerjanya Yono (50) di Sukoharjo-Solo. Diketahui Yono tega melakukan hal tersebut karena menyimpan dendam.
Pelaku mutilasi pria bertato naga ditangkap di kuburan yang berada di kawasan Makamhaji, Sukoharjo.
Pria berinisial R (51) jadi korban mutilasi oleh teman kerjanya Yono (50) di Sukoharjo-Solo.
Pelaku mutilasi pria bertato naga di Sukoharjo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mati.
Suyono alias Yono (50), pembunuh sekaligus pemutilasi pria bertato naga, Romhadi (51), ditangkap polisi.
Yono (51) ditangkap polisi setelah membunuh lalu memutilasi rekan kerjanya, R (50), di Sukoharjo, Jawa Tengah. Yono memutilasi tubuh R di toko mebel.
Yono, pelaku mutilasi pria bertato naga di Solo-Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Yono terancam hukuman mati.
Suyono alias Yono (50) ditangkap karena diduga memutilasi pria bertato naga, R (51), warga Kampung Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Banjarsari, Solo.