
Pemutilasi Pria Bertato Naga di Sukoharjo Minta Keringanan, Ini Pertimbangannya
Penasihat hukum terdakwa membacakan beberapa pertimbangan agar hukuman terdakwa kelak diringankan. Salah satunya soal terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Penasihat hukum terdakwa membacakan beberapa pertimbangan agar hukuman terdakwa kelak diringankan. Salah satunya soal terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa kasus mutilasi pria bertato naga di Sukoharjo, Suyono, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ini hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.
Berkas perkara tersangka mutilasi Suyono alias Yono (50) terhadap Rohmadi alias Madun (51) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Polisi melakukan rekonstruksi kasus mutilasi pria bertato naga. Rekonstruksi dilakukan di TKP pembunuhan di salah satu toko mebel di kawasan Grogol, Sukoharjo.
Kasus mutilasi pria bertato naga ternyata dilakukan teman kerja korban. Polisi mengungkap pelaku hidup dalam pelarian selama 9 hari sebelum diringkus.
Yono kemudian memutilasi jasad korban menjadi enam bagian. Ia memutilasi korban dengan tangan gemetar dan rasa takut.
Pelaku mutilasi di Sukoharjo-Solo ditangkap polisi pada Minggu (28/5). Motif mutilasi yang dilakukan pelaku bernama Yono juga telah terungkap. Ini informasinya.
Pelaku mutilasi pria bertato naga ditangkap di kuburan yang berada di kawasan Makamhaji, Sukoharjo.
Yono (50) membunuh dan memutilasi Rohmadi (51) di Sukoharjo. Pelaku mengaku meminjam pisau penjual sate yang ternyata dipakainya untuk memutilasi korban.
Pelaku mutilasi pria bertato naga di Sukoharjo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya mati.