Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo telah memvonis Suyono alias Yono (51), warga Kampung Begalon, RT 04 RW 03, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa terbukti bersalah telah membunuh Rohmadi alias Madun (51), warga Kampung Keprabon Wetan, RT 02 RW 03, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo. Majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Suyono alias Yono alias Bang Yos Bin Almarhum Sunarto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, saat membacakan vonis di PN Sukoharjo, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya membunuh, terdakwa juga memutilasi jasad korban. Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke aliran Kali Jenes.
1. Penemuan Potongan Tubuh Korban
Penemuan potongan tangan kiri manusia di aliran kali Jenes, perbatasan antara Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan Kampung Pringgolayan, Kecamatan Serengan, Solo, pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 10.30 WIB, bikin heboh warga setempat.
Setengah jam kemudian, warga kembali menemukan potongan tubuh berupa potongan kaki kiri di aliran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Selang beberapa jam, warga menemukan potongan badan manusia di Kali Jenes, tepatnya di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sekira pukul 14.00 WIB.
Sorenya, sekira pukul 17.30 WIB, potongan kepala manusia ditemukan di Kali Jenes tepatnya di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Penemuan potongan tubuh manusia itu berlanjut hingga keesokan harinya.
Pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 06.30 WIB, warga menemukan potongan tangan kanan di Kali Jenes, tepatnya di Kelurahan Tipes, Kecamaran Serengan, Solo, Senin (22/5/2023) sekira pukul 06.30 WIB.
Senin sore, warga menemukan potongan bagian perut bawah, alat kelamin, hingga kedua paha. Potongan itu dalam satu rangkaian. Beberapa hari kemudian, potongan kaki kanan korban ditemukan di aliran Bengawan Solo.
Belakangan diketahui pelaku mutilasi itu membuang potongan tubuh korban di tiga tempat terpisah, yaitu:
- Jembatan Nglebak Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo: membuang plastik berisi kepala korban dari atas jembatan.
- Sungai Pringgolayan Cemani, Grogol, Sukoharjo: membuang plastik berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri, serta potongan tubuh pinggang korban.
- Jembatan Ngruki, Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo: membuang plastik berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, potongan pinggang ke atas sampai dengan pangkal leher, serta bantal yang terdapat bercak darah korban dari atas jembatan.
2. Identitas Korban Terungkap
Dari hasil pemeriksaan forensik di RSUD dr Moewardi Solo, potongan tubuh itu merupakan satu rangkaian tubuh manusia. Dengan ciri-ciri berjenis kelamin laki-laki, berusia 40-50 tahun, memiliki tato naga, dan perokok.
Kemudian diketahui korban adalah Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, RT 02 RW 03, Kelurahan Keprabon, Banjarsari, Solo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Suyono sebagai pembunuhnya.
3. Kronologi Pembunuhan
Kapolda Jateng, Irjend Ahmad Luthfi mengatakan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan di Toko Meubel Yanto di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Rohmadi dibunuh saat sedang tidur. Kepalanya dipukul dan ditusuk menggunakan tongkat besi.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, timbul niat pelaku untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Sebab, pelaku pada saat itu kesulitan membawa tubuh korban.
Pelaku lalu keluar dari toko untuk meminjam pisau milik saksi S dengan dalih untuk mengupas kelapa.
"Pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter untuk memudahkan membuang mayat," ucap Ahmad Luthfi.
Proses penangkapan dan pengakuan pelaku di halaman selanjutnya.
4. Penangkapan Pelaku
Hanya butuh waktu 1 minggu untuk menangkap pelaku mutilasi itu diSukoharjo. Luthfi mengatakan, pelaku beraksi sendirian. Yono ditangkap pada Minggu (28/5) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
"Pelakunya ditangkap di Kuburan (Makamhaji). Kapolres pimpin langsung karena ini kasus yang menonjol," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
"Pelaku ini mau mengambil sepeda motor (korban) yang disembunyikan di kawasan makam," imbuh Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Saat sedang mengambil motor korban, pelaku langsung disergap. Pelaku disebut tak kooperatif saat ditangkap, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Iya (mencoba melarikan diri). Mungkin merasa bersalah setelah melakukan mutilasi,"kata Sigit.
4. Motif Pelaku
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan motif pelaku menghabisi nyawa teman kerjanya itu karena sakit hati. Gegaranya, pelaku sering tak dipinjami motor oleh korban. Juga ada motif yang berkaitan dengan asmara.
"Motifnya, pelaku merasa kesal dan sakit hati kepada korban. Selain itu dia juga ingin menguasai barang milik korban," kata Lutfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).
Suyono mengaku awalnya tak ingin memutilasi jasad korban. "Saya tidak punya pikiran memotong, waktu itu setelah saya bunuh saya pukul di bagian belakang kepala sebanyak tiga kali sampai meninggal, dan saya keluar sulit dan berat. Lalu saya potong-potong," kata Yono.
"Setelah saya pukul dia meninggal, saya diamkan 1 jam, saya bingung waktu itu. Saya gelisah, jalan ke sana-ke sini di dalam rumah. Saya punya pikiran tetangga saya penjual sate kambing, saya pinjem pisau itu supaya saya bisa membawa," pungkasnya.