JPU dalam kasus itu, Ahmad Rizki Ferdian mengatakan terdakwa warga Bangalon, Kecamatan Laweyan, Solo, ini dituntut bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dia juga memutilasi mayat korban, Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU yang pada pokoknya, terdakwa Suyono ini telah bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan kami, ke-1 primer Pasal 340 KUHP Pidana. Kami menuntut penjara seumur hidup. Tidak ada dendanya," kata Rizki saat ditemui awak media di PN Sukoharjo, Kamis (7/12/2023).
"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kematian korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong kejam dan sadis," sambungnya.
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. Menurut Rizki, ekspresi terdakwa biasa saja saat JPU membacakan tuntutannya.
Sidang agenda pembacaan tuntutan ini sedianya dilaksanakan pada Kamis (23/11) lalu. Namun pihak JPU meminta perpanjangan, sehingga ditunda selama dua pekan, karena materi tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
![]() |
Rizki mengatakan, tuntutan yang diberikan dalam kasus ini dilakukan berjenjang dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang memberikan usulan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemudian diteruskan ke Direktur Oharda Kejagung.
"Kita membacakan petunjuk dari Kejagung. Karena ini termasuk perkara penting, dan kejadian ini adalah pembunuhan berencana dengan cara mutilasi baru pertama di Sukoharjo, sehingga menjadi atensi pimpinan," jelasnya.
Selain itu, ada sejumlah barang bukti yang dirampas oleh negara dan dikembalikan. Barang bukti yang dikembalikan berupa motor dan helm korban, diserahkan kepada ahli waris korban. Sementara barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan nantinya berupa pisau dan pipa yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi korban.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (14/12) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi ini terjadi di Toko Mebel Yanto di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja.
Yono tega membunuh dan memutilasi Rohmadi, rekan kerjanya sendiri. Polisi menyebut Yono dendam dan ingin menguasai barang milik korban.
"Motifnya, pelaku merasa kesal dan sakit hati kepada korban. Selain itu, dia juga ingin menguasai barang milik korban," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).
"Kedua, ada motif asmara itu. Korban sendiri punya cewek, mau dilamar nggak mau," imbuh Luthfi.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo juga mengungkap motif lain pelaku mutilasi ini. Korban disebut sering memarahi pelaku karena urusan motor. Pelaku juga mempunyai motif menguasai motor korban karena dia memiliki utang ke orang lain.
"Intinya pelaku sering meminjam motor, nggak diisi bensinnya, (korban) nesu (marah). Korban sering muring-muring (marah-marah), membuat pelaku jengkel. Dan tersangka punya utang ke orang lain," jelas Teguh, Selasa (30/5).
(dil/rih)