detikJogjaJumat, 01 Mar 2024 06:30 WIB
Vonis Mati Waliyin-Ridduan Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY
PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) di kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY.











































