Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis mati untuk dua pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian. Hakim menilai tak ada unsur yang meringankan dalam perbuatan Waliyin dan Ridduan memutilasi Redho.
Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi sadis ini dipimpin Hakim Ketua Cahyono dengan anggota Edy Antonno dan Hernawan. Kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan pun dihadirkan dalam persidangan.
Keduanya terlihat memakai baju kemeja putih dan rompi tahanan. Bedanya, Ridduan memakai kacamata dan peci hitam sedangkan Waliyin memakai peci warna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang persidangan Ridduan lebih banyak menunduk, sedangkan Waliyin tampak menyimak dan menatap hakim. Terutama saat hakim membacakan kronologi kejadian dari awal hingga proses mutilasi.
![]() |
Keduanya pun tak menunjukkan ekspresi apapun. Hanya datar.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa 2 Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Cahyono saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan dalam perbuatan sadis keduanya.
"Untuk keadaan yang meringankan tidak ditemukan oleh majelis hakim," ujar Cahyono.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keputusan manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," lanjutnya.
![]() |
Majelis hakim memerintahkan keduanya tetap ditahan sebelum dieksekusi mati. Lalu beberapa barang bukti seperti baju dan ponsel dimusnahkan.
Keduanya pun dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Menilik ke belakang, kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY ini terungkap saat warga Bangunkerto, Turi, Sleman, digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia pada 12 Juli 2023 silam. Di hari yang sama, pemancing menemukan potongan kaki dan tangan di aliran Sungai Bedog.
Polisi dan tim SAR pun bergerak menyisir di sekitar lokasi penemuan potongan tubuh tersebut. Hingga akhirnya pada 15 Juli 2023, petugas menemukan potongan kepala terkubur di kawasan Sungai Krapyak, Merdikorejo, Tempel, Sleman.
Jejak pelaku mutilasi sadis itu pun terlacak di Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku yakni Waliyin dan Ridduan ditangkap saat bersembunyi di rumah Ridduan.
Identitas korban mutilasi pun akhirnya terungkap pada 16 Juli 2023. Dalam rilis di Mapolda DIY, Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menyebut korban adalah mahasiswa asal Pangkalpinang berinisial R.
Inisial ini ternyata memiliki kesamaan dengan masuknya laporan orang hilang di Bantul. Kala itu mahasiswa Redho Tri Agustian disebut hilang sejak Kamis (13/7/2024).
Belakangan diketahui jika Redho dan kedua pelaku saling mengenal via media sosial. Mereka berkomunikasi sekitar 3 bulan lamanya.
"Jadi pelaku dan korban saling kenal, mereka kenal di grup yang ada di medsos. Hasil pemeriksaan kita sudah 3-4 bulan (kenal). Ketemu pertama," kata Endriadi, Selasa (18/7).
Endriadi menyebut ketiganya lalu janjian bertemu di kos Waliyin. Kala itu, ketiganya lalu berkumpul dan disebut melakukan aktivitas yang tidak wajar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Melihat korban meninggal dunia, para pelaku panik lalu melakukan mutilasi," ujarnya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar