
Vonis Mati Waliyin-Ridduan Pemutilasi Redho Mahasiswa UMY
PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) di kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY.
PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) di kasus mutilasi dengan korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY.
Dua pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Ridduan dan Waliyin, divonis mati. Begini perjalanan kasus mutilasi sadis itu hingga berujung vonis.
Pengadilan Negeri (PN) Sleman bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Wisma Kaliurang, Heru Prastiyo.
Pihak UMY akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga Redho korban mutilasi.
Polda DIY melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi dengan korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20). Begini potret kedua pelaku.
"Tidak menuju ke sana ya. Ini peristiwa pembunuhan ya rekan-rekan," kata Dirreskrimum Polda DIY menjawab apakah ada aktivitas menyimpang pelaku dan korban.
Pihak UMY menduga pemutilasi Redho adalah responden penelitian LGBT. Berikut kata Polda DIY.
Mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20) telah dibunuh dan dimutilasi. UMY menduga Redho dibunuh karena tengah melakukan penelitian terkait LGBT.
Mahasiswa Redho sempat melakukan penelitian soal LBGT. Diduga Redho menjadi korban mutilasi saat bertemu dengan respondennya.
UMY mengungkap Redho Tri Agustian (20), yang diduga menjadi korban mutilasi di Sleman, sedang melakukan penelitian LGBT. Begini keterangan UMY.