
Konglomerat Asal Medan Mujianto Divonis Bebas
Hakim memberikan vonis bebas terhadap Mujianto. Konglomerat asal Medan itu disebut tidak bersalah sesuai tuntutan jaksa.
Hakim memberikan vonis bebas terhadap Mujianto. Konglomerat asal Medan itu disebut tidak bersalah sesuai tuntutan jaksa.
Konglomerat asal Medan, Mujianto dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu berunjuk rasa di depan PN Medan. Mereka mendesak hakim segera menahan konglomerat Mujianto.
Direktur PT ACR Mujianto akan menjalani sidang perkara korupsi kredi macet Bank BTN Cabang Medan.