Perjalanan Kasus Korupsi Konglomerat Mujianto: Sempat Divonis Bebas dan Kabur

Round Up

Perjalanan Kasus Korupsi Konglomerat Mujianto: Sempat Divonis Bebas dan Kabur

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 09 Agu 2023 10:50 WIB
Mujianto berbaju tahanan (Foto: Dok. Kejati Sumut)
Mujianto berbaju tahanan (Foto: Dok. Kejati Sumut)
Medan -

Konglomerat asal Medan, Mujianto akhirnya dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta. Dia akan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dalam kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar.

Dalam kasus itu, Mujianto sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan namun di tingkat kasasi, hakim MA menganulir vonis bebas itu dan menghukumnya 9 tahun penjara.

Beberapa hari setelah putusan MA, Mujianto malah disebut kabur. Bagaimana perjalanan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini? Simak penjelasan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Divonis Bebas di PN Medan

Mujianto yang merupakan direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto sendiri awalnya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun atas perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim yang diketuai oleh Imanuel Tarigan, dalam amar putusannya menilai Mujianto tidak bersalah dan tidak terbukti dalam perkara kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan TPPU sebagaimana yang dituntut jaksa kepadanya.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, terdakwa Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua, atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua," ujar Imanuel, Jumat (23/12/2022).

Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa tak puas dengan vonis bebas Mujianto di PN Medan. Lantas jaksa mengajukan kasasi atas putusan hakim PN Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan pihaknya menghormati putusan hakim yang memvonis bebas Mujianto.

"Kita hormati putusan hakim, dan JPU punya hak yang sama. JPU mengajukan upaya hukum kasasi walaupun masih punya waktu untuk pikir-pikir," kata Yos, Senin (26/12/2022).

MA Anulir Vonis Bebas Mujianto

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan Mujianto. Majelis kasasi pun mengalunir vonis bebas Mujianto dengan menjatuhkan pidana penjara 9 tahun.

"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (20/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Mujianto agar mengembalikan uang uang dikorupsinya Rp 13,4 miliar.

"Uang pengganti Rp 13.400.000.000 subsider 4 (empat) tahun penjara," ujar Surya Jaya dkk.

Mujianto Kabur

Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar Mujianto kabur usai divonis sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Konglomerat asal Medan itu pun kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan JPU awalnya ingin menjalankan putusan MA. Namun, Mujianto tidak berada di rumah saat akan dieksekusi.

"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7/2023).

Mujianto Dijadikan DPO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memasukkan Mujianto dalam daftar pencarian orang (DPO). Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO karena kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya vonis Mahkamah Agung (MA).

Penerbitan DPO tersebut disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.

"Berita acara pencarian terpidana ditandatangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7/2023).

Mujianto Bantah Kabur saat Dieksekusi

Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto, buka suara usai ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Salah satu konglomerat di Kota Medan itu membantah kabur atau melarikan diri saat akan dieksekusi.

"Nggak benar kabur (Mujianto)," kata pengacara Mujianto, Surepno Sarfan kepadadetikSumut, Jumat (7/7/2023).

Surepno mengaku kliennya tak taku saat Kejari Medan datang untuk melakukan eksekusi. "Kurang tahu kapan kejaksaan datang," terangnya.

Dia berpendapat wajar ketika kliennya tak berada di rumah saat Kejari Medan datang sebab menduga kliennya tak berada di rumah waktu itu. "Mungkin waktu kejaksaan datang, Pak Mujianto lagi nggak di tempat," pungkasnya.

Mujianto Janji Serahkan Diri

Konglomerat Medan yang menjadi terpidana korupsi Rp 39,5 miliar Mujianto akan menyerahkan diri. Mujianto akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis sembilan tahun penjara.

"Nanti kalau sudah keluar salinannya (eksekusi) kita patuhi," kata pengacara Mujianto, Surepno Sarfan, kepadadetikSumut, Jumat (7/7/2023).

"Iya, benar (akan menyerahkan diri)," sambungnya.

Mujianto Ajukan PK

Konglomerat Kota Medan Mujianto akan melakukan perlawanan terhadap atas vonis sembilan tahun Mahkamah Agung (MA) dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut. Namun pengajuan itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan vonis MA.

Sebab PK didaftarkan bersamaan dengan Mujianto mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menyerahkan diri
"Iya, benar (akan menyerahkan diri). Karena harus datang dan akan hadir dalam upaya hukum PK (Peninjauan Kembali)," kata Surepno Safran kepadadetikSumutJumat (7/7/2023).

Kejari Medan Buru Mujianto

Kejari Medan memburu konglomerat asal Medan yang menjadi terpidana korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto. Bahkan Mujianto akan diburu ke mana pun.

"Di mana pun akan diburu," Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi Jumat (7/7/2023).

Yos menjawab itu saat ditanya terkait keberadaan Mujianto yang masih berada di Indonesia atau telah di luar negeri.
"Saat ini kita fokus mencari," lanjutnya.

Mujianto Ditangkap!

Terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar Mujianto ditangkap. Konglomerat asal Kota Medan itu ditangkap usai ditetapkan sebagai buron.

"Benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi Selasa (8/8/2023).

Belakangan, Mujianto disebut bukan ditangkap. Dia menyerahkan diri ke pihak kejaksaan.

Mujianto Dieksekusi di Lapas Tanjung Gusta Medan

Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi buronan kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar atas nama Mujianto. Mujianto kemudian dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan sebelum dibawa ke Lapas Tanjung Gusta, Mujianto terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," kata Yos ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads