Divonis MA 9 Tahun Penjara, Konglomerat Medan Mujianto Ajukan PK

Divonis MA 9 Tahun Penjara, Konglomerat Medan Mujianto Ajukan PK

Ra - detikSumut
Jumat, 07 Jul 2023 11:05 WIB
Mujianto usai menjalani sidang
Mujianto usai menjalani sidang (Farid/detikSumut)
Medan -

Konglomerat Kota Medan Mujianto akan melakukan perlawanan terhadap atas vonis sembilan tahun Mahkamah Agung (MA). Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar itu akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.

Pengacara Mujianto, Surepno Safran, mengatakan PK diajukan setelah pihaknya menerima salinan vonis MA. "Nanti kalau sudah keluar salinannya (eksekusi). Kita patuhi," ujarnya kepada detikSumut Jumat (7/7/2023).

Menurut dia, PK didaftarkan bersamaan dengan Mujianto mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menyerahkan diri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, benar (akan menyerahkan diri). Karena harus datang dan akan hadir dalam upaya hukum PK (Peninjauan Kembali)," terangnya.

PK diajukan lantaran kliennya mendapat hukuman tambahan dalam bentuk ganti rugi. Oleh karena itu, Mujianto masih belum menerima dirinya ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Pertimbangannya kami mau menelaah pertimbangan hukum hakim MA terutama tentang hukuman tambahan Rp 13,4 miliar. Yang pasti dalam proses eksekusi akan ada pembicaraan tentang hukuman tambahan itu lalu kami belum dapat ambil keputusan karen belum tahu pertimbangan hukumnya," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memasukkan Mujianto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO karena kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya vonis Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, awalnya menyebut tim Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto. Saat itu, Mujianto tidak ada di lokasi.

"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7).

Karena alasan itulah diterbitkannya surat DPO atas nama Mujianto. Penerbitan DPO untuk konglomerat Kota Medan itu pun disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.

"Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," terangnya.




(astj/astj)


Hide Ads