Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap Mujianto konglomerat yang juga terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar. Tak terima dengan vonis itu Mujianto akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pengacara Mujianto, Surepno Safran, mengatakan PK diajukan setelah pihaknya menerima salinan vonis MA. Selain itu, Mujianto akan mendatangi Kejari Medan jika mereka telah menerima salinan vonis MA.
"Nanti kalau sudah keluar salinannya (eksekusi). Kita patuhi," ujarnya, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan Mujianto ke Kejari Medan itu dengan tujuan menyerahkan diri pasca vonis MA.
"Iya, benar (akan menyerahkan diri). Karena harus datang dan akan hadir dalam upaya hukum PK (Peninjauan Kembali)," terangnya.
Mujianto Jadi Buron
Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar Mujianto kabur usai divonis sembilan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Konglomerat asal Medan itu pun kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan JPU awalnya ingin menjalankan putusan MA. Namun, Mujianto tidak berada di rumah saat akan dieksekusi.
"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7).
Penerbitan DPO tersebut disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat. "Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," terangnya.
(astj/astj)