Konglomerat Medan yang menjadi terpidana korupsi Rp 39,5 miliar Mujianto akan menyerahkan diri. Mujianto akan datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis sembilan tahun penjara.
"Nanti kalau sudah keluar salinannya (eksekusi) kita patuhi," kata pengacara Mujianto, Surepno Sarfan, kepada detikSumut, Jumat (7/7/2023).
"Iya, benar (akan menyerahkan diri)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, penyerahan diri Mujianto tidak serta-merta untuk ditahan kemudian sebagaimana perintah MA.
"Beliau (Mujianto) menerima akan datang ke kejaksaan karena kita harus taat hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memasukkan Mujianto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO karena kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya vonis Mahkamah Agung (MA).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, awalnya menyebut tim Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto. Saat itu, Mujianto tidak ada di lokasi.
"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7).
Karena alasan itulah diterbitkannya surat DPO atas nama Mujianto. Penerbitan DPO untuk konglomerat Kota Medan itu pun disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.
"Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," terangnya.
(astj/astj)