Kejari Medan Buru Konglomerat Mujianto Usai Ditetapkan Buron

Kejari Medan Buru Konglomerat Mujianto Usai Ditetapkan Buron

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 07 Jul 2023 12:21 WIB
Mujianto usai menjalani sidang
Mujianto (Farid/detikSumut)
Medan -

Konglomerat Medan yang menjadi terpidana korupsi Rp 39,5 miliar Mujianto membantah kabur usai ditetapkan menjadi buron. Meski begitu, tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan terus melakukan pencarian.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan tim dari Kejari Medan tengah fokus mencari tahu keberadaan Mujianto.

"Di mana pun akan diburu," ujarnya ketika dikonfirmasi Jumat (7/7/2023). Yos menjawab itu saat ditanya terkait keberadaan Mujianto yang masih berada di Indonesia atau telah di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita fokus mencari," lanjutnya.

Kemudian Yos menegaskan ke mana pun terpidana kabur, baik itu di luar atau dalam negeri, jaksa akan memburu. Dia mengatakan bagaimanapun caranya, terpidana akan dirungkus.

ADVERTISEMENT

Dirinya juga berjanji apabila kejaksaan telah berhasil menangkap Mujianto akan diinformasikan ke publik.

"Apabila telah dapat akan diumumkan ke publik," jelasnya.

Konglomerat Kota Medan Mujianto akan melakukan perlawanan terhadap atas vonis sembilan tahun Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Mujianto, Surepno Safran, mengatakan PK diajukan setelah pihaknya menerima salinan vonis MA. "Nanti kalau sudah keluar salinannya (eksekusi). Kita patuhi," ujarnya.

Menurut dia, PK didaftarkan bersamaan dengan Mujianto mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk menyerahkan diri

"Iya, benar (akan menyerahkan diri). Karena harus datang dan akan hadir dalam upaya hukum PK (Peninjauan Kembali)," terangnya.




(astj/astj)


Hide Ads