
Perlawanan Konglomerat Medan Mujianto yang Divonis MA 9 Tahun
Mujianto tak terima dengan vonis 9 tahun dari MA di kasus yang menjeratnya. Dalam waktu dekat Mujianto akan mengajukan PK atas vonis itu.
Mujianto tak terima dengan vonis 9 tahun dari MA di kasus yang menjeratnya. Dalam waktu dekat Mujianto akan mengajukan PK atas vonis itu.
Tim Jaksa Kejari Medan memburu Mujianto yang kabur. Mujianto kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya voni 9 tahun penjara.
Mujianto jadi DPO setelah kabur saat akan dieksekusi. Tim Kejari Medan terus memburu keberadaan terpidana korupsi Rp 39,5 miliar itu.
Mujianto akan mengajukan PK atas vonis 9 tahun penjara yang dikeluarkan MA. PK diajukan Mujianto yang tak terima dipenjara usai divonis bebas di PN Medan.
Mujianto akan menyerahkan diri ke Kejari Medan. Tapi itu dilakukan Mujianto sembari menunggu salinan vonis 9 tahun yang dikeluarkan MA.
Mujianto masuk daftar buron Kejari Medan karena kabur saat akan dieksekusi. Pengacara Mujianto membantah kliennya kabur saat akan dieksekusi.
Mujianto masuk DPO Kejari Medan. Status DPO diberikan karena Mujianto kabur ketika akan dieksekusi.
Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto, kabur setelah divonis 9 tahun penjara oleh MA. Konglomerat asal Medan itu pun kini ditetapkan DPO.
Kejari Medan tetapkan Mujianto sebagai DPO. Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO setelah kabur ketika akan dieksusi berdasarkan vonis MA.