
Putusan PK: Vonis 9 Tahun Bui Dianulir, Konglomerat Medan Divonis Bebas
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto, di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar, lewat putusan PK di tingkat kasasi.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto, di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar, lewat putusan PK di tingkat kasasi.
Majelis hakim MA vonis bebas konglomerat Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar. Hal itu didapatkan Mujianto berdasarkan putusan PK Kasasi MA.
Kejati Sumut menangkap Mujianto terpidana kasus korupsi. Sebelum ditangkap Mujianto adalah buronan Kejari Medan.
Terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar Mujianto ditangkap. Begini penampakan Mujianto mengenakan baju tahanan Kejati Sumut.
Terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar Mujianto ditangkap. Konglomerat asal Kota Medan, Sumatera Utara itu ditangkap usai ditetapkan sebagai buron.
Kejati Sumut menangkap Mujianto terpidana kasus korupsi. Setelah ditangkap, Mujianto kemudian dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.
Mujianto ditangkap bidang Intelijen Kejati Sumut. Penangkapan itu dilakukan usai Mujianto ditetapkan sebagai buron pada Juli lalu.
Mujianto tak terima dengan vonis 9 tahun dari MA di kasus yang menjeratnya. Dalam waktu dekat Mujianto akan mengajukan PK atas vonis itu.
Tim Jaksa Kejari Medan memburu Mujianto yang kabur. Mujianto kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya voni 9 tahun penjara.
Mujianto jadi DPO setelah kabur saat akan dieksekusi. Tim Kejari Medan terus memburu keberadaan terpidana korupsi Rp 39,5 miliar itu.