Konglomerat Medan Mujianto Bantah Kabur saat Akan Dieksekusi

Konglomerat Medan Mujianto Bantah Kabur saat Akan Dieksekusi

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 07 Jul 2023 09:25 WIB
Mujianto usai menjalani sidang
Mujianto usai menjalani sidang (Farid/detikSumut)
Medan -

Terpidana korupsi Rp 39,5 miliar, Mujianto, buka suara usai ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Salah satu konglomerat di Kota Medan itu membantah kabur atau melarikan diri saat akan dieksekusi.

"Nggak benar kabur (Mujianto)," kata pengacara Mujianto, Surepno Sarfan kepada detikSumut, Jumat (7/7/2023).

Surepno mengaku kliennya tak taku saat Kejari Medan datang untuk melakukan eksekusi. "Kurang tahu kapan kejaksaan datang," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berpendapat wajar ketika kliennya tak berada di rumah saat Kejari Medan datang. Surepno menduga kliennya tak berada di rumah waktu itu.

"Mungkin waktu kejaksaan datang, Pak Mujianto lagi nggak di tempat," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memasukkan Mujianto sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terpidana kasus korupsi Rp 39,5 miliar itu jadi DPO karena kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya vonis Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, awalnya menyebut tim Kejari Medan mendatangi rumah Mujianto. Saat itu, Mujianto tidak ada di lokasi.

"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui (Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos kepada detikSumut, Rabu, (5/7).

Karena alasan itulah diterbitkannya surat DPO atas nama Mujianto. Penerbitan DPO untuk konglomerat Kota Medan itu pun disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.

"Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," terangnya.




(astj/astj)


Hide Ads