
Konglomerat Medan Mujianto Divonis Bebas di PK Kasasi MA
Majelis hakim MA vonis bebas konglomerat Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar. Hal itu didapatkan Mujianto berdasarkan putusan PK Kasasi MA.
Majelis hakim MA vonis bebas konglomerat Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar. Hal itu didapatkan Mujianto berdasarkan putusan PK Kasasi MA.
Konglomerat asal Medan tersangka korupsi kredit macet, Mujianto akhirnya dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta. Begini perjalanan kasusnya.
Kejati Sumut menangkap Mujianto terpidana kasus korupsi. Sebelum ditangkap Mujianto adalah buronan Kejari Medan.
Mujianto tak terima dengan vonis 9 tahun dari MA di kasus yang menjeratnya. Dalam waktu dekat Mujianto akan mengajukan PK atas vonis itu.
Tim Jaksa Kejari Medan memburu Mujianto yang kabur. Mujianto kabur saat akan dieksekusi pasca terbitnya voni 9 tahun penjara.
Mujianto jadi DPO setelah kabur saat akan dieksekusi. Tim Kejari Medan terus memburu keberadaan terpidana korupsi Rp 39,5 miliar itu.
Mujianto akan mengajukan PK atas vonis 9 tahun penjara yang dikeluarkan MA. PK diajukan Mujianto yang tak terima dipenjara usai divonis bebas di PN Medan.
Mujianto akan menyerahkan diri ke Kejari Medan. Tapi itu dilakukan Mujianto sembari menunggu salinan vonis 9 tahun yang dikeluarkan MA.
Mujianto masuk daftar buron Kejari Medan karena kabur saat akan dieksekusi. Pengacara Mujianto membantah kliennya kabur saat akan dieksekusi.
Mujianto masuk DPO Kejari Medan. Status DPO diberikan karena Mujianto kabur ketika akan dieksekusi.