
Hamili Pacar-Paksa Aborsi, Bripda NI Terancam Dipecat
Oknum anggota Polres Mamuju Tengah, Bripda NI terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara menghamili pacarnya, AS (21).
Oknum anggota Polres Mamuju Tengah, Bripda NI terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) gegara menghamili pacarnya, AS (21).
Bripda NI dari Polres Mamuju Tengah terancam dipecat setelah menghamili pacarnya. Dia akan menjalani sidang kode etik dan siap bertanggung jawab.
Oknum anggota Polres Mamuju Tengah, Bripda NI membantah memaksa pacarnya, AS (21) untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky, menunggu hasil pemeriksaan Bripda NI yang diduga menghamili pacarnya dan memaksanya untuk aborsi.
Bripda NI dari Polres Mamuju Tengah diduga menghamili pacarnya dan memaksa aborsi. Kasus ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Mateng.
Wanita inisial AB (30) di Mateng, Sulbar, mengamuk di rumah pacarnya, RK (26) gegara kesal dikatai kasar. Insiden bermula saat wanita AB akan dilamar pria lain.
Kasus wanita AB yang mengamuk di rumah pacarnya RK di Mamuju Tengah berakhir damai. Keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Wanita berinisial AB (30) di Kabupaten Mamuju Tengah mengamuk di rumah pacarnya, RK (26) lantaran kesal dikatai kasar saat dirinya dilamar oleh pria lain.
Calon bupati Mamuju Tengah, Haris Halim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena kasus ijazah palsu setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Sulbar.
PT Sulbar mengabulkan banding jaksa terhadap cabup Mamuju Tengah Haris Halim di kasus ijazah palsu. Haris yang semula divonis bebas kini dipidana 3 tahun bui.