Banding Jaksa Dikabulkan, Cabup Mamuju Tengah Haris Halim Divonis 3 Tahun Bui

Banding Jaksa Dikabulkan, Cabup Mamuju Tengah Haris Halim Divonis 3 Tahun Bui

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 08 Jan 2025 09:45 WIB
Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) nomor urut 3, Haris Salim menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Foto: Calon bupati (cabup) Kabupaten Mamuju Tengah, nomor urut 3, Haris Salim. (dok. istimewa)
Mamuju -

Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) mengabulkan banding jaksa terhadap calon bupati (cabup) Mamuju Tengah Haris Halim dalam kasus ijazah palsu. Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1/2025).

Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono mengaku telah menerima informasi terkait putusan tersebut. Namun pihaknya belum menerima surat resmi dari PT Sulbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dengar laporan secara lisan dari jaksanya soal banding kami diterima oleh hakim PT Sulbar, hanya belum ada surat resmi pemberitahuan ke kami dari PT, jadi saya belum bisa banyak komentar," ujar Raharjo.

Seperti diketahui, kasus ini berawal setelah Haris Halim diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftar ke KPU untuk maju calon bupati di Pilkada Mamuju Tengah 2024. Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah kemudian mengusut kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan dan Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mamuju usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (17/12/2024).

"Ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain," kata Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono.

Selanjutnya, Haris Halim menjalani sidang vonis di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024). Namun Haris Halim yang dituntut 3 tahun penjara dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.

"Tuntutan 36 bulan (kurungan penjara). Terhadap putusan (vonis bebas) tersebut tim JPU melakukan upaya hukum banding," ujar Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/12/2024).




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads