Kapolres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP Hengky Kristanto masih menunggu hasil pemeriksaan Bripda NI yang diduga menghamili pacarnya, AS (21) lalu memaksanya untuk aborsi. Hengky mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada Bripda NI jika terbukti bersalah.
"Jika terbukti bersalah, sanksi akan diterapkan," ujar Hengky kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Hengky mengatakan Propam Polres Mateng masih mengumpulkan bukti dan keterangan di kasus tersebut. Dia pun menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk menentukan langkah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini, Propam Polres Mateng masih melakukan pendalaman, dan kami akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan," terangnya.
Dia menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas serta profesionalisme. Hengky juga mengingatkan kepada seluruh anggota kepolisian untuk selalu mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun saat dinas.
"Agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga," sambungnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Mateng Iptu Saldi M membenarkan jika Bripda NI merupakan personel di Polres Mateng. Dia menyebut jika Propam Polres Mateng langsung melakukan pendalaman usai kasus itu viral.
"Iya (Bripda NI) personel Polres Mateng," ujar Iptu Saldi kepada detikcom, Selasa (11/2).
Diketahui, kasus ini viral setelah wanita AS mengunggah tangkapan layar berisi pesan WhatsApp di media sosial. AS menuding Bripda NI melakukan pemukulan dan memaksanya untuk aborsi.
"Saya sekarang nda masalah ji kau mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab," tulis AS.
(hsr/ata)