Oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Bripda NI dilaporkan telah menghamili pacarnya, AS (21) lalu memaksa korban untuk aborsi. Polres Mateng pun akan segera melakukan sidang kode etik terkait hal tersebut.
Dilansir detikSulsel, Bripda NI terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang kode etik tersebut rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Adanya proses lanjut yaitu proses penegakan kode etik sesuai dengan Perpol 07 tahun 2022 dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Kapolres Mateng AKBP Hengky Kristanto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan akan menindak Bripda NI atas perbuatannya. Dia pun meminta maaf atas ulah anggotanya itu dan berjanji akan memproses kasus tersebut seadil-adilnya.
"Saya selaku kepala kepolisian Polres Mateng meminta maaf kepada masyarakat, dalam hal ini kami berkomitmen untuk menindaklanjuti proses ini selurus-lurusnya dan setegak-tegaknya," terangnya.
Hengky juga menyebut bahwa Bripda NI akan bertanggung jawab atas kehamilan AS. Bripda NI siap menikahi pacarnya itu.
"Dan berikutnya (Bripda NI) juga akan bertanggung jawab, dalam hal ini menikahi perempuan AS," katanya.
Seperti diketahui, Bripda NI membantah memaksa pacarnya untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Bripda NI dan AS memang sempat berunding untuk melakukan aborsi namun tidak dilakukan.
"Dari hasil fakta pemeriksaan, bahwa benar mereka berdua sempat membicarakan opsi untuk melakukan aborsi, namun hal itu tidak dilakukan," ujar Hengky Kristanto kepada wartawan, Jumat (14/2).
(dai/dai)