Oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) Bripda NI membantah memaksa pacarnya, AS (21) untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Bripda NI dan AS memang sempat berunding untuk melakukan aborsi namun tidak dilakukan.
"Dari hasil fakta pemeriksaan, bahwa benar mereka berdua sempat membicarakan opsi untuk melakukan aborsi, namun hal itu tidak dilakukan," ujar Kapolres Mateng AKBP Hengky Kristanto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Hengky menyebut Propam Polres Mateng telah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, Bripda NI dan AS telah menjalin hubungan pacaran sejak 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bridpa NI juga mengakui telah menghamili pacarnya serta kerap bertengkar. Namun pertengkaran itu disebut tidak dalam konteks paksaan untuk aborsi, melainkan soal komunikasi dan jarak antara keduanya.
"Berdasarkan keterangan dari perempuan AS maupun Briptu NI, memang mereka berdua sepasang sejoli, sering melakukan pertengkaran, jadi pertengkaran namun tidak dalam konteks pemaksaan aborsi," terangnya.
Lebih jauh, Hengky mengaku telah membawa wanita AS ke RSUD Mamuju Tengah untuk dilakukan pemeriksaan kandungan. Hasilnya, kandungan AS saat ini dalam kondisi sehat.
"Dan bahwa benar perempuan AS mengandung, ini berdasarkan pemeriksaan dokter kandungan, USG dan alhamdulillah kondisi kandungan serta janin dalam keadaan sehat," terangnya.
Dia menegaskan Bripda NI akan dikenakan sanksi atas kasus ini. Bripda NI juga siap bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya.
"Dan berikutnya Briptu NI juga akan bertanggung jawab, dalam hal ini menikahi perempuan AS," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini viral setelah AS mengunggah tangkapan layar berisi pesan WhatsApp di media sosial. AS menuding Bripda NI melakukan pemukulan dan memaksanya untuk aborsi.
Kasi Humas Polres Mateng Iptu Saldi M membenarkan jika Bripda NI merupakan personel di Polres Mateng. Dia menyebut Propam Polres Mateng langsung melakukan pendalaman usai kasus itu viral.
"Iya (Bripda NI) personel Polres Mateng," ujar Iptu Saldi kepada detikcom, Selasa (11/2).
(hsr/hsr)