
Penyewa Stan Malang Plaza Beri Deadline Ganti Rugi Tuntas dalam 2 Pekan
Para penyewa stan Malang Plaza yang terbakar memberi deadline 2 pekan kapada para pemegang saham untuk menuntaskan ganti rugi.
Para penyewa stan Malang Plaza yang terbakar memberi deadline 2 pekan kapada para pemegang saham untuk menuntaskan ganti rugi.
Sejumlah pemilik tenan Malang Plaza datang ke DPRD Kota Malang. Mereka mengadu terkait ganti rugi pascaterjadinya kebakaran.
Puluhan pedagang penyewa stan alias tenant Malang Plaza memutuskan pindah ke Mal Sarinah. Mereka pindah dengan biaya mandiri.
Polisi sudah mengantongi penyebab kebakaran Malang Plaza. Soal adanya pelanggaran pidana, polisi akan terus mendalami.
Penyebab kebakaan Malang Plaza akhirnya diungkap. Hasil penyelidikan Tim Labfor menemukan dugaan terjadinya arus pendek hingga berakibat munculnya api.
Pemkot Malang memfasilitasi pertemuan korban terdampak kebakaran Malang Plaza dengan manajemen. Muncul wacana merelokasi pedagang untuk kembali bisa berjualan.
Manajemen menganggap kebakaran Malang Plaza disebabkan force majeure. Pedagang melayangkan gugatan hukum apabila manajemen tak memiliki iktikad baik.
Laurencia Ike Anggriani mengungkapkan dokumen Malang Plaza turut hangus terbakar. Ini mengakibatkan pihaknya kesulitan mengetahui jumlah pasti toko terdampak.
Pedagang Malang Plaza mengaku kecewa dengan pihak manajemen. Sebab hingga sekarang masih belum ada komunikasi.
Para pedagang Malang Plaza terus berdatangan. Mereka hanya mendapat uang dan barangnya telah hangus terbakar.