Belasan penyewa stan alias tenan di Malang Plaza terus berjuang menuntut haknya. Kebakaran hebat telah meludeskan seluruh bangunan dan seluruh isi di dalamnya, termasuk stan yang telah mereka sewa beserta barang-barang di dalamnya.
Atas kebakaran itu, para penyewa stan kembali menyampaikan tuntutan secara langsung kepada para pemegang saham Malang Plaza. Mereka telah melakukan pertemuan dengan salah satu komisaris mal dan menyampaikan tenggat waktu atau deadline soal ganti rugi.
"Hari ini kami bertemu dengan pemegang saham PT Hakim Sentosa sebagai pemilik Malang Plaza. Yang hadir Pak Yudho selaku Dirut didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar kuasa hukum penyewa tenan, Gunadi Handoko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gunadi pada pertemuan itu para penyewa stan mempertanyakan tentang ganti rugi imbas kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023). Selain itu mereka juga meminta kejelasan soal status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.
"Kami sudah sampaikan bahwa musibah kebakaran membawa dampak baik aspek ekonomi maupun hukum. Kami pun menuntut adanya kejelasan tentang status hak atas tanah dan bangunan. Selain itu juga ganti rugi," tuturnya.
Gunadi menambahkan bahwa pihaknya, mewakili para tenant, telah menyampaikan deadline tentang kejelasan 2 hal yang mereka tuntut itu pada 10 Juni 2023. Mereka meminta hingga hari itu PT Hakim Sentosa memberikan jawaban dan kejelasan atas tuntutan yang disampaikan hari ini.
Deadline selama lebih dari 2 pekan itu menyesuaikan dengan rencana PT Hakim Sentosa selaku pengelola Malang Plaza yang hendak menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berkaitan perubahan struktur organisasi.
"Tadi disampaikan bahwa PT Hakim Sentosa akan menggelar RUPS pada 7 Juni 2023, untuk perubahan struktur organisasi. Yang jelas, semangat semuanya (kedua belah pihak) PT menginginkan penyelesaian masalah ini secara baik dan benar," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hakim Sentosa Ridwan Rachmat memastikan bahwa pihaknya akan beriktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya dengan berupaya menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar.
"Intinya kami punya etiket baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan benar. Soal apa yang dibahas tadi, semuanya. Ya mudah-mudahan tidak sampai ada tuntutan hukum," kata Ridwan.
(dpe/iwd)