Polisi sudah mengantongi penyebab kebakaran Malang Plaza. Soal adanya pelanggaran pidana, polisi akan terus mendalami.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan hasil penyelidikan dari Tim Labfor Mabes Polri cabang Surabaya diketahui bahwa api berasal dari instalasi kabel di gedung bioskop studio 1 yang meleleh akibat kebocoran listrik.
"Ditemukan instalasi kabel listrik terbakar parah, meleleh ataupun arching (melengkung) dan putus-putus yang menunjukkan bekas terbakar terjadi kebocoran arus listrik," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Hermanto juga menyebut bahwa kabel instalasi listrik yang terbakar berada di sekitar panggung layar studio 1. Kabel dalam kondisi meleleh juga diakibatkan dari akumulasi panas atau heater accumulation akibat terjadinya kebocoran arus listrik pada jalur kabel instalasi.
"Akibat terjadinya kebocoran arus listrik, yang dapat melelehkan dan membakar isolasi kabel. Kemudian berkembang membakar media di sekitarnya. Antara lain kertas plastik, kain kayu dan spon (busa). Kesimpulan yang hasil dari laboratorium forensik Polda Jawa Timur," tegasnya.
Sementara dari sejumlah sampel dari sisa kebakaran Malang Plaza yang diteliti oleh Tim Labfor, tak menemukan penyebab kebakaran berasal dari bahan bakar hidrokarbon maupun pelarut yang mudah menyala.
Sehingga minim kemungkinan jika kebakaran disebabkan oleh faktor di luar kebocoran listrik pada instalasi jaringan kabel di gedung bioskop studio 1 tersebut.
Sementara ditanya soal adanya tersangka dalam peristiwa kebakaran itu. Budi Hermanto mengaku dugaan adanya pelanggaran pidana masih akan di dalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Ya ini namanya belum (tersangka), masih dalam proses penyelidikan dan hasilnya bahwa itu kebakaran oleh kabel bukan dibakar. Jadi kami tidak mungkin menetapkan tersangka asal-asalan," jawabnya.
"Yang pasti nanti pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini juga akan kita lakukan. Karena ini sudah hasil dari labfor artinya kami membacakan hasil labfor. Tapi jika ada informasi masukkan lain tidak menutup kemungkinan penyelidikan tetap terus berlangsung didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," jelasnya.
Budi Hermanto mengaku, bersama Pemkot Malang akan melakukan kajian terkait sistem keamanan bangunan Malang Plaza, termasuk ketersediaan alat pemadam kebakaran, sekaligus jalur evakuasi layak atau tidak.
Termasuk kapan terakhir kalinya Malang Plaza melakukan maintenance baik terhadap instalasi listrik, dan perangkat keamanan lainnya.
"Kita harus sama-sama mengkaji bersama Pemerintah Kota Malang, satu status kelayakan dari gedung tersebut, biasanya bangunan secara fisik masih bisa bertahan 25 sampai dengan 30 tahun ke depan. Tetapi instrumen yang ada kabel listrik, air, instalasi dan lain-lain ini belum tentu dilakukan maintenance. Nah ini kita harus lihat kapan terakhir kali gedung Malang Plaza melakukan maintenance terhadap kelistrikan dan pengairan ataupun pemipaan," bebernya.
(mua/iwd)