Nasib Digantung, Pemilik Tenant Malang Plaza Wadul DPRD

Nasib Digantung, Pemilik Tenant Malang Plaza Wadul DPRD

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 24 Mei 2023 22:00 WIB
pemilik tenan Malang Plaza mengadu ke DPRD Kota Malang
Pemilik tenan Malang Plaza ditemui anggota DPRD Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang -

Sejumlah pemilik tenan Malang Plaza datang ke DPRD Kota Malang. Mereka mengadu terkait ganti rugi pascaterjadinya kebakaran.

Kehadiran pemilik tenan ini didampingi oleh kuasa hukum Gunadi Handoko. Kedatangan para pemilik tenan ini langsung ditemui oleh Ketua Komisi B Trio Agus Purwono, Sekretaris Arief Wahyudi dan beberapa jajaran Komisi B lainnya.

Dengar pendapat (hearing) digelar di ruang rapat internal DPRD Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda kami ini adalah untuk hearing dengan anggota dewan. Bagaimana pun, klien kami adalah warga Kota Malang yang merasakan dampak atas kebakaran di Malang Plaza. Yang sampai saat ini ada dua. Yakni kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan," ujar kuasa hukum pemilik tenant Gunadi Handoko kepada wartawan Rabu (24/5/2023).

Gunadi mengungkapkan kehadirannya ke DPRD Kota Malang bersama pemilik tenant setelah menilai pengelola Malang Plaza yakni PT Mega Sentosa tidak ada itikad baik.

ADVERTISEMENT

Terutama dalam menyikapi kepemilikan tanah dan bangunan milik kliennya yang ikut hangus terbakar.

"Kami melihat sampai hari ini masih belum ada itikad baik dari pengelola, yakni PT Mega, seakan lepas tangan. Dan selanjutnya kami akan menemui PT Hakim Sentosa untuk menanyakan status kepemilikan tanah dan bangunan," kata Gunadi.

Menurut Gunadi, jika status yang sedang dihadapi klientnya perlu dipertegas. Dimana selain menjalankan usahanya di area Malang Plaza, belasan pemilik tenant juga memiliki hak atas tanah dan bangunan. Dan sampai saat ini, belum ada titik terang soal ganti rugi.

"Sampai sekarang klien kami tidak menerima ganti rugi satu peser pun. Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, mendapat tempat relokasi. Padahal klien kami adalah pemilik tanah dan bangunan dan mengalami kerugian cukup besar," tuturnya.

Gunadi mengungkapkan pihaknya akan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Kami harap dewan bisa memfasilitasi, agar semua pihak bisa diundang dan dipertemukan lagi. Sehingga bisa diselesaikan secara musyawarah," ungkap Gunadi.

Sekretatis Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menambahkan pihaknya akan segera menjadwalkan untuk hearing dengan semua pihak yang terlibat. Yakni pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

"Di samping masalah hukum, di tengahnya ada ruang dimana pemerintah harus hadir untuk memberikan peran. Disana akan kita pertemukan antara semua pihak. Ya harapannya bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum yakni dengan musyawarah mufakat," pungkasnya.




(mua/iwd)


Hide Ads