Tersangka Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh Kabur ke Luar Negeri

Jembrana

Tersangka Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh Kabur ke Luar Negeri

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Sabtu, 04 Mar 2023 18:11 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Jembrana - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamayan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, inisial IGS, melarikan diri ke luar negeri. Ia diketahui menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Dari informasi yang diterima detikBali, IGS yang merupakan mantan bendahara LPD Yehembang Kauh sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Saat ini, IGS diduga sudah berada di luar negeri sebagai TKI ilegal.

Kepala Desa Yehembang Kauh I Komang Darmawan mengatakan IGS pergi ke luar negeri tanpa seizin kepala desa. "Suaminya mengatakan IGS ini sudah berada di luar negeri, namun tidak diketahui tepatnya berada di negara mana," ungkapnya, Sabtu (4/3/2023).

Ia sudah berupaya membantu proses pemeriksaan agar tersangka segera menyerahkan diri, namun saat ditanyakan kepada keluarga, IGS diketahui sudah berada di luar negeri. "Kalau sudah berada di luar negeri, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak berwenang," terang Darmawan.

Darmawan menjelaskan jaksa sudah menghubungi keluarga IGS di Desa Pohsanten untuk memastikan keberadaan tersangka. "Kami hanya membantu proses pemeriksaan, selebihnya tergantung petugas," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh. Mereka adalah mantan ketua inisial INP dan mantan bendahara inisial IGS, yang diduga menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi.

INP sudah ditahan oleh Kejari Jembrana pada Kamis (2/3/2023) dan dititipkan sementara di Rutan Kelas II B Negara. Sementara IGS masih dalam penyelidikan lantaran sudah mangkir dari panggilan secara patut hingga tiga kali.

Dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh berawal dari penghitungan atau audit LP LPD dari neraca buku kas, buku rekening LPD, prima nota tabungan, prima nota kredit, dan deposito. Nilai kerugian mencapai Rp 2,08 miliar. Kini, kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(irb/gsp)

Hide Ads