Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menangkap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, buronan kasus korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh pada Jumat (11/10/2024). Juli Astuti ditangkap setelah sempat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Penangkapan Juli Astuti bermula dari informasi awal bahwa ia telah kembali dari Negeri Jiran. Mendapat informasi tersebut, tim Kejari Jembrana langsung menangkap Juli Astuti. Juli Astuti diringkus di kediaman orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, sekitar pukul 16.17 Wita.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditemukan di rumah orang tuanya. Langsung kami lakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Kejari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Dharma saat pers release, Jumat (11/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan awal, Juli Astuti telah kembali ke Indonesia sejak 21 September lalu. Kasus korupsi yang ia lakukan bersama mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata itu terjadi pada 2022.
"Setelah penangkapan DPO ini, kami akan upayakan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Andy.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh. Mereka adalah mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata dan Juliastuti. Adapun Parwata telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama.
Selain itu, Parwata juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 495 juta. Jumlah ini sama dengan putusan tingkat pertama, hanya saja subsidernya dinaikkan menjadi 1 tahun.
Dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh berawal dari penghitungan atau audit LP LPD dari neraca buku kas, buku rekening LPD, prima nota tabungan, prima nota kredit, dan deposito. Nilai kerugian mencapai Rp 2,08 miliar.
(nor/nor)