Buron Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh Ditangkap Setelah Kabur ke Malaysia

Buron Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh Ditangkap Setelah Kabur ke Malaysia

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 11 Okt 2024 22:58 WIB
Tersangka kasus korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh saat digiring petugas Kejari Jembrana, Jumat (11/10/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Tersangka kasus korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh saat digiring petugas Kejari Jembrana, Jumat (11/10/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menangkap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, buronan kasus korupsi pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh pada Jumat (11/10/2024). Juli Astuti ditangkap setelah sempat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

Penangkapan Juli Astuti bermula dari informasi awal bahwa ia telah kembali dari Negeri Jiran. Mendapat informasi tersebut, tim Kejari Jembrana langsung menangkap Juli Astuti. Juli Astuti diringkus di kediaman orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, sekitar pukul 16.17 Wita.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditemukan di rumah orang tuanya. Langsung kami lakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Kejari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Dharma saat pers release, Jumat (11/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan awal, Juli Astuti telah kembali ke Indonesia sejak 21 September lalu. Kasus korupsi yang ia lakukan bersama mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata itu terjadi pada 2022.

"Setelah penangkapan DPO ini, kami akan upayakan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Andy.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh. Mereka adalah mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata dan Juliastuti. Adapun Parwata telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama.

Selain itu, Parwata juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 495 juta. Jumlah ini sama dengan putusan tingkat pertama, hanya saja subsidernya dinaikkan menjadi 1 tahun.

Dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh berawal dari penghitungan atau audit LP LPD dari neraca buku kas, buku rekening LPD, prima nota tabungan, prima nota kredit, dan deposito. Nilai kerugian mencapai Rp 2,08 miliar.




(nor/nor)

Hide Ads