Keluarga I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, terdakwa korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, membayar kerugian negara Rp 300 juta. Keluarga membayarkan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, menerima langsung pembayaran tersebut pada Rabu (26/2/2025). Keluarga I Gusti Ayu Kade Juli Astuti membayarkan uang pengganti didampingi penasihat hukumnya.
"Uang pengganti yang dibayarkan sebesar Rp 300 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 372 juta," ungkap Meyke saat jumpa pers di Kejari Jembrana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meyke mengungkapkan masih ada sisa kerugian negara yang belum dibayarkan terdakwa. Apabila tidak dibayarkan, sesuai SOP pengembalian kerugian, akan berpengaruh terhadap hukuman yang diterima terdakwa. Sehingga, penerapan pasalnya akan disesuaikan dengan fakta di persidangan.
"Untuk sementara uang pengganti ini kami serahkan ke kas negara. Apabila perkaranya sudah inkrah, nantinya uang tersebut dikembalikan ke LPD Yehembang Kauh. Pengembalian ke LPD nantinya kami sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Setelah inkrah akan kami siapkan untuk dikembalikan," terang Meyke.
Uang pengganti tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Jembrana. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
"Proses persidangan saat ini masih berjalan dan akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti," jelas Meyke.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh sebelumnya telah menyeret mantan ketua LPD, I Nyoman Parwata, yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Parwata telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama.
I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, yang menjabat sebagai Bendahara LPD ini, sebelumnya juga sempat menjadi DPO karena sempat menjadi tenaga kerja wanita di Malaysia. Astuti kemudian berhasil diringkus di kediaman orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 16.17 Wita.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi awal bahwa tersangka telah kembali dari luar negeri. Mendapat informasi tersebut, tim Kejari Jembrana langsung bergerak cepat menuju rumah orang tua tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditemukan di rumah orang tuanya. Langsung kita lakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Kejari untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Dharma, saat pers release, Jumat (11/10/2024).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah kembali ke Indonesia sejak tanggal 21 September lalu.
(iws/gsp)