Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mempertimbangkan untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu dari dua tersangka kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh. Tersangka berinisial IGS itu diduga melarikan diri.
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke mengaku telah menangkap satu tersangka kasus penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Yehembang Kauh pada Kamis (2/3/2023) lalu. Tersangka berinisial INP ini dalam penahanan.
"Kami mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. Upaya yang dilakukan tim penyidik adalah melengkapi pemberkasan agar segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," ungkap Salomina kepada detikBali, Selasa (7/3/203).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, INP selaku tersangka pertama atau ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh sudah ditahan. Namun, tersangka kedua, yakni bendahara LPD, diduga sudah kabur ke luar negeri.
"Kami juga sudah melakukan beberapa upaya untuk mencari posisi tersangka ini. Kemudian, akan kami tetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur," kata Salomina.
Terkait dengan upaya pencarian yang sudah beberapa kali dilakukan ke desa tempat tersangka tinggal, namun desa setempat menginformasikan yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sejak Desember 2022.
"Tim juga sudah beberapa kali turun ke lapangan untuk memastikan keberadaan satu tersangka ini dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah di luar negeri," terang dia.
Saat ini, Kejari Jembrana juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai keberadaan pasti salah satu tersangka dan tidak menutup kemungkina akan diterbitkan DPO untuk mempermudah pencarian tersangka IGS.
"Ke depan, harus ada penetapan DPO dan ini tersangkanya dua orang. Jadi, berkas untuk penahanan akan di-split jadi dua berkas. Kami optimistis akan menemukan tersangka," imbuh Salomina.
Dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan LPD Yehembang Kauh berawal pada Mei 2021. Empat warga melapor kepada pengawas internal LPD terkait ada nasabah yang tidak dapat menarik simpanannya.
Setelah diaudit, ditemukan selisih pada LPD Yehembang Kauh dan dilakukan penyidikan oleh jaksa penyidik pada Kejari Jembrana.
Diberitakan sebelumnya, ketua dan bendahara LPD Yehembang Kauh menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(BIR/hsa)