
Kejari Jembrana Eksekusi Putusan Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh
Kejaksaan Negeri Jembrana eksekusi putusan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 301,5 juta.
Kejaksaan Negeri Jembrana eksekusi putusan Tipikor terhadap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 301,5 juta.
Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, divonis 1 tahun penjara karena korupsi Rp 327 juta. Kerugian negara telah dikembalikan.
Keluarga I Gusti Ayu Kade Juli Astuti membayar Rp 300 juta untuk kerugian negara dalam kasus korupsi LPD Yehembang Kauh. Proses hukum masih berlanjut.