Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menelusuri keberadaan tersangka korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh I Gusti Ayu Kade Juliastuti. Keluarganya menyebut mantan bendahara LPD tersebut kabur ke Malaysia dan menjadi Pekerja Migran Indonesia (TKI) di sana.
Untuk itu, jaksa sudah memeriksa manifes penerbangan yang melintasi negara tujuan Juliastuti.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Fajar Said mengatakan Kejari akan mengejar tersangka sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sudah melakukan koordinasi kepada pihak Desa Yehembang Kauh pada Sabtu 4 Februari 2023 lalu," ungkap Fajar kepada DetikBali, Senin (6/3/2023).
Fajar menjelaskan selain memeriksa manifes penerbangan, jaksa akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan oleh keluarga Juliastuti.
"Kami akan koordinasi dengan Imigrasi dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi ini. Atau memang tersangka masih berada di dalam negeri namun keberadaannya disembunyikan keluarga," ujar Fajar.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh I Nyoman Parwata yang jadi tersangka korupsi sudah ditahan oleh Kejari Jembrana pada Kamis (2/3/2023) malam. Selain Parwata, tersangka lainnya adalah Juliastuti.
Dugaan korupsi pengelolaan dana LPD berawal pada Mei 2021. Saat itu empat warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh terkait nasabah LPD yang tidak dapat menarik tabungan. LPD beralasan tidak memiliki dana.
Setelah dilakukan audit, ditemukan selisih pada Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Lantas, jaksa Kejari Jembrana melakukan penyelidikan. Hasilnya, terungkap ketua dan bendahara LPD menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Mereka ditetapkan tersangka pada 10 Januari 2023.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hsa/gsp)