
Perjalanan Kasus Pungli Eks Pejabat Lapas Cebongan hingga Divonis 7 Tahun Bui
Mantan Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praja, divonis bersalah atas kasus pungli terhadap napi. Berikut perjalanan kasusnya.
Mantan Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praja, divonis bersalah atas kasus pungli terhadap napi. Berikut perjalanan kasusnya.
Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Michael Radhitya, mantan Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, karena kasus pungli terhadap napi.
Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Kepala Pengamanan Lapas II B Sleman atau Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praja.
Mantan Kepala Pengamanan Lapas Cebongan berinisial MRP jadi tersangka dugaan pungli. Ia disebut menerima serangkaian setoran dari para napi.
Eks Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, MRP, ditetapkan sebagai tersangka pungli. Modusnya ancaman dan pemukulan, dengan total uang mencapai Rp 730 juta.
Eks Kepala Pengamananan Lapas Cebongan, MRP dijadikan tersangka terkait dugaan pungli di Lapas Cebongan. Berikut 3 fakta terkait kasus itu.
Polisi menetapkan eks Kepala Pengamananan Lapas Cebongan, MRP, menjadi menjadi tersangka kasus dugaan pungli.
Eks Kepala Pengamanan Lapas Cebongan, MRP, ditetapkan sebagai tersangka pungli. Modusnya ancaman dan pemukulan, meraup Rp 730 juta dari narapidana.
Polisi menetapkan MRP sebagai tersangka pungli di Lapas Cebongan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini penampakan sosoknya.
kasus dugaan pungutan liar 'jual beli' kamar tahanan di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan ini mencuat sejak November 2023. Berikut selengkapnya.