Berbaju Tahanan, Ini Penampakan Tersangka Pungli Lapas Cebongan

Berbaju Tahanan, Ini Penampakan Tersangka Pungli Lapas Cebongan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 20 Nov 2024 12:46 WIB
Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).
Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polisi akhirnya merilis MRP sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Berikut penampakan tersangka saat rilis kasus di aula Mapolresta Sleman.

Pantauan detikJogja, tersangka digiring petugas menuju aula tempat rilis berlangsung. Tersangka tampak berpakaian baju tahanan warna oranye dengan tangan diikat.

Selain itu, polisi juga memakaikan masker serta sebo untuk menutupi wajah pelaku. Sepanjang rilis kasus yang dihadiri Kalapas Cebongan, dan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sleman, MRP tampak memandang lurus dan hampir tidak pernah menundukkan kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini rilis ungkap kasus yang mana terkait pungli atau yang kita kategorikan kasus korupsi," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Triharjo, Sleman, Rabu (20/11/2024).

Kasus ini bermula pada Desember 2023, jajaran Polresta Sleman mendapat aduan terkait pungutan, pengancaman, dan penganiayaan yang terjadi di Lapas Cebongan. Hal itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan selama kurang lebih 7 bulan.

ADVERTISEMENT

"Tepatnya pada 3 Juni 2024 kami memiliki keyakinan bahwa kami jumpai suatu tindak pidana korupsi dari laporan tersebut," ujarnya.

Tersangka, kata Adrian, sebelumnya merupakan ASN di Lapas Cebongan. Adapun dalam beraksi, tersangka melakukan pengancaman, pemukulan, dan meminta uang.

"Waktu itu dia Kepala KPLP Cebongan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni beberapa dokumen, ponsel, dan monitor serta TV. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," pungkas dia.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads