Vonis 7 Tahun Bui Eks Pejabat Lapas Cebongan di Kasus Pungli Napi

Round-Up

Vonis 7 Tahun Bui Eks Pejabat Lapas Cebongan di Kasus Pungli Napi

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 26 Apr 2025 07:00 WIB
ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara lapas. Foto: Andi Saputra
Jogja -

Mantan Kepala Pengamanan Lapas II B Sleman atau Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praja, divonis bersalah atas kasus pungutan liar (pungli) terhadap napi. Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Michael.

Vonis perkara dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/4). Majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih dengan hakim anggota Fitri Ramadhan dan Elias Hamonangan menyatakan Michael terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian vonis hakim seperti dilihat detikJogja di situs resmi PN Jogja, Jumat (25/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Michael dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa untuk dikurangkan dari total masa hukuman," lanjut vonis hakim tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari laporan yang mengungkap adanya praktik pungli di dalam Lapas Cebongan. Sejumlah keluarga narapidana mengaku dimintai uang oleh oknum petugas lapas dengan berbagai alasan, termasuk untuk 'uang keamanan' dan kemudahan fasilitas di dalam penjara.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, Michael yang menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lapas Cebongan kala itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).Tersangka pungli Lapas Cebongan MRP saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Dalam rilis kasus di Mapolresta Sleman pada Rabu (20/11/2024), terungkap ada berbagai macam setoran yang diterima dari para napi. Setoran mencakup uang dengan rincian ucapan selamat datang sekitar Rp 1,5-Rp 5 juta, bayar kamar Rp 1-Rp 7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan Rp 100-200 ribu per anak per blok.

Michael juga melakukan berbagai modus agar napi membayar setoran kepadanya. Bahkan, dengan menggunakan kekerasan dengan melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads