Mantan Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Sleman, dikenal juga Lapas Cebongan, berinisial MRP, resmi ditetapkan sebagai pelaku dugaan pungutan liar (pungli). MRP mematok aneka setoran yang harus diberikan para narapidana.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menerangkan nominal yang dipatok pelaku bervariasi. Bermodus 'uang selamat datang' bagi napi yang baru masuk hingga adanya setoran mingguan.
"Dengan rincian jumlah uang yang diminta pertama ucapan selamat datang sekitar Rp 1,5-Rp 5 juta, bayar kamar Rp 1-Rp 7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan Rp 100-200 ribu per anak per blok," urai Adrian dalam rilis kasus di Mapolresta Sleman, Triharjo, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, MRP melakukan beragam modus agar napi membayar setoran kepadanya. Bahkan, dia juga menggunakan kekerasan.
"Modus yang dilakukan, melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang," ujarnya.
Adrian melanjutkan, MRP sudah memungut pungli selama setahun. Hasilnya, ia meraup uang ratusan juta dari para tahanan.
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp 730,25 juta," ucapnya.
Masukkan Uang ke Rekening Istri Napi
Adrian berujar MRP menerima pembayaran baik secara tunai maupun transfer rekening. Untuk menyembunyikan jejaknya, MRP memakai rekening atas nama istri mantan narapidana Lapas Cebongan.
"Jadi modus tunai ada ke rekening bank, yang setelah dilakukan penyelidikan rekening itu punya dari istri salah satu narapidana (Lapas Cebongan) yang sudah bebas," katanya.
Adrian berkata uang tersebut sudah tak bersisa. Saat diperiksa MRP mengaku sudah menggunakan semua uangnya.
"Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia," katanya.
Polisi tengah mendalami untuk mengetahui apakah ada petugas lapas lain maupun narapidana yang terlibat. Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi termasuk pelaku, polisi belum menemukan bukti yang mengarah ke pelaku lain.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan karena sampai pemeriksaan terakhir pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan. Jadi masih didalami," pungkas dia.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan