Polresta Sleman telah menahan MRP, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan, kemarin. Kasus ini mencuat pada November 2023. Berikut sederet faktanya, dirangkum dari berita detikJogja.
Sempat Mangkir 2 Kali
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan tersangka sebelumnya sudah dipanggil dua kali tetapi mangkir.
"Memang yang bersangkutan itu sempat dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali namun mangkir, namun pada tanggal 8 Agustus yang bersangkutan hadir," kata Adrian kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tersangka hadir ke Polresta Sleman, dia langsung diperiksa kemudian ditahan.
"Jadi untuk tersangka kasus (dugaan pungli lapas) Cebongan per tanggal 8 Agustus sudah dilakukan penahanan di Polresta Sleman," ucapnya.
Lengkapi Berkas Perkara
Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, polisi segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Kemarin baru keluar P19-nya yang mungkin dalam waktu dekat akan kita kembalikan lagi untuk pemenuhan," ujar Adrian.
Telusuri Dugaan Tersangka Lain
Polresta Sleman masih akan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan.
"Pasti akan kita cari siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena sampai saat ini si tersangka itu tidak mengakui perbuatannya, dia masih bertahan dengan pendapatannya yang tidak melakukan perbuatan tersebut," ucap Adrian, kemarin.
Untuk diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (18/7) lalu.
"Bahwa benar pada Kamis 18 Juli 2024 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus tersebut. Hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).
Jabatan Penting di Lapas
Sebelumnya, Polresta Sleman menyebut tersangka memiliki peran penting di Lapas Cebongan.
"Jabatan tersangka di situ sangat penting," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (22/7/2024).
Adrian mengatakan tersangka memiliki jabatan strategis sebagai pengawas para narapidana.
"Ya kalau dilihat posisinya punya peranan dalam kegiatan pengawasan, kayak pelatihan di situ," ujarnya.
Penjelasan Kanwil Kemenkumham DIY
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa sebelumnya menyebut MRP sebagai Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sleman.
"Benar, yang bersangkutan dulu Ka. KPLP Lapas Sleman," kata Agung, Senin (22/7).
Untuk diketahui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) 'jual beli' kamar tahanan menyeruak di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus ini, pungli diduga dilakukan oleh salah satu petugas lapas.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa saat dimintai konfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia bilang dugaan pungli itu diketahui pada November 2023.
"Di tahun 2023 kemarin di bulan November yang lalu memang betul ada oknum dari salah satu pegawai kita melakukan pelanggaran kedisiplinan kaitannya pelanggaran terhadap pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan kita," kata Agung saat ditemui wartawan, Selasa (21/5/2024).
"Ya pastinya untuk jabatan ini adalah pejabat struktural di sini ya. Oknum inisial M. Kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar," ujar Agung saat itu.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana