Eks Kepala Pengamananan Lapas Cebongan, MRP, resmi menjadi tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku yakni melakukan ancaman hingga pemukulan terhadap narapidana.
"Modus yang dilakukan, melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, saat rilis kasus di Polresta Sleman, Triharjo, Sleman, Rabu (20/11/2024).
Adrian menyebut nominal uang yang diminta oleh pelaku bervariasi. Mulai dari kedatangan tahanan, membayar untuk kamar, hingga setoran mingguan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan rincian jumlah uang yang diminta pertama ucapan selamat datang sekitar Rp 1,5-Rp 5 juta, bayar kamar Rp 1-Rp 7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan Rp 100-200 ribu, per anak per blok," urainya.
Aktivitas itu dilakukan MRP selama satu tahun. Tersangka juga diketahui telah menerima duit ratusan juta dari para tahanan.
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp 730,25 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, pembayaran uang itu ada yang melalui rekening ada yang tunai. Untuk menyamarkan jejak, pelaku menggunakan rekening atas nama istri mantan narapidana di Lapas Cebongan.
"Jadi modus tunai ada ke rekening bank, yang setelah dilakukan penyelidikan rekening itu punya dari istri salah satu narapidana (Lapas Cebongan) yang sudah bebas," katanya.
Uang tersebut, lanjut Adrian saat ini sudah tak bersisa. Dari hasil penyelidikan semua uang telah digunakan oleh tersangka.
"Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia," katanya.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada oknum petugas atau narapidana yang terlibat. Akan tetapi, dari pemeriksaan terhadap 53 orang saksi termasuk pelaku, polisi belum menemukan bukti yang mengarah ke pelaku lain.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan karena sampai pemeriksaan terakhir pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan. Jadi masih didalami," pungkas dia.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan