Polisi membongkar kasus pungli yang terjadi di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Dalam kasus itu, Eks Kepala Pengamananan Lapas Cebongan, MRP dijadikan tersangka.
MRP melakukan modusnya dengan pengancaman hingga pemukulan. Hasilnya, dalam periode 8 November 2022 sampai 16 November 2023 dia berhasil mendapatkan Rp 730,25 juta.
Akibat perbuatannya, kini justru MRP yang harus mengenakan baju tahanan. Polisi menjerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Triharjo, Sleman, Rabu (20/11/2024).
Tarik Uang Kedatangan-Setoran Mingguan
Adrian menyebut pelaku melakukan pungutan dengan berbagai modus mulai dari melakukan pengancaman hingga pemukulan.
"Modus yang dilakukan, melakukan pengancaman, melakukan pemukulan, meminta uang," katanya.
Nominal uang yang diminta oleh pelaku juga bervariasi. Pelaku disebut menarik uang kedatangan tahanan, membayar untuk kamar, hingga setoran mingguan.
"Dengan rincian jumlah uang yang diminta pertama ucapan selamat datang sekitar Rp 1,5-Rp 5 juta, bayar kamar Rp 1-Rp 7 juta, kamar khusus Rp 50 juta, setoran mingguan Rp 100-200 ribu, per anak per blok," urainya.
Setahun Dapat Rp 730 Juta
Dalam penyelidikannya, polisi mengungkap pelaku berhasil mendapat Rp 730 juta dalam setahun
"Dari total uang selama terhitung 8 November 2022 sampai 16 November 2023 itu sebanyak Rp 730,25 juta," ucapnya.
Lebih lanjut, pembayaran uang itu ada yang melalui rekening ada yang tunai. Untuk menyamarkan jejak, pelaku menggunakan rekening atas nama istri mantan narapidana di Lapas Cebongan.
"Jadi modus tunai ada ke rekening bank, yang setelah dilakukan penyelidikan rekening itu punya dari istri salah satu narapidana (Lapas Cebongan) yang sudah bebas," katanya.
Belum Ada Bukti Pelaku Lain Terlibat
Meski begitu, polisi tak berhasil menemukan sisa uang hasil pungli yang didapat pelaku. Dari hasil penyelidikan semua uang telah digunakan oleh tersangka.
"Itu aktivitas sudah satu tahun, rekening pas kita lakukan pemeriksaan itu sisanya sudah tidak ada lagi, jadi sudah dimanfaatkan yang bersangkutan untuk kebutuhan dia," katanya.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada oknum petugas atau narapidana yang terlibat. Akan tetapi, dari pemeriksaan terhadap 53 orang saksi termasuk pelaku, polisi belum menemukan bukti yang mengarah ke pelaku lain.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan tersangka sendiri sampai saat ini pelaku hanya yang bersangkutan karena sampai pemeriksaan terakhir pelaku masih menutup diri terkait masalah yang dilakukan. Jadi masih didalami," pungkas dia.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi