
25 Hektare Lahan Ganja di Aceh Dibakar Polisi, Pemiliknya Masih Diburu
Eko menyebutkan, luas lahan delapan titik itu 25 hektare di Nagan Raya, Aceh, dengan usia tanam sekitar 4 hingga 6 bulan.
Eko menyebutkan, luas lahan delapan titik itu 25 hektare di Nagan Raya, Aceh, dengan usia tanam sekitar 4 hingga 6 bulan.
Enam hektare ladang ganja ditemukan di Pegunungan Tor Shite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan. Polres Mandailing Natal (Madina) memburu pemiliknya.
Penemuan 25 hektare ladang ganja di Nagan Raya, Aceh berawal dari tertangkapnya kurir yang membawa 27 Kg ganja. Ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan.
Polres Madina menemukan ladang ganja seluas enam hektare di pegunungan Tor Shite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan. Kini, pemilik ladang ganja diburu.
Di salah satu lokasi, tim menemukan tanaman ganja setinggi 1,5-2 meter. Petugas mencabut batang ganja lalu ditumpukkan di beberapa lokasi untuk dibakar.
Tim Ditpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja 25 hektare di Aceh. Proses ini melibatkan berbagai instansi dan masyarakat setempat.
TNI Kodim 0113/Gayo Lues memusnahkan ladang ganja seluas 3 hektare di Desa Ekan. Pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Polisi mendapatkan 19 tanaman ganja berusia enam bulan di kawasan berbukit yang tumbuh subur dan tak jauh dari perladangan warga di Gunung Kerinci.
Terdakwa kasus kepemilikan ganja di TNBTS kini telah dijatuhi hukuman berat. 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
PN Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus ladang ganja terbesar di Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.