Licinnya Rama Sulap Kontrakan Jadi Ladang Ganja, Tak Terendus Tetangga

Regional

Licinnya Rama Sulap Kontrakan Jadi Ladang Ganja, Tak Terendus Tetangga

Enggran Eko Budianto - detikJogja
Selasa, 16 Des 2025 17:25 WIB
Licinnya Rama Sulap Kontrakan Jadi Ladang Ganja, Tak Terendus Tetangga
Pertanian ganja dalam rumah kontrakan di Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jogja -

Salah satu rumah kontrakan di Jombang, Jawa Timur, disulap jadi ladang ganja. Ladang ganja itu dikelola profesional dengan metode greenhouse dan bibit ganja diimpor dari luar negeri.

Dilansir detikJatim, Selasa (16/12/2025), budidaya ganja itu berada di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Rumah itu dikontrak warga Surabaya, Rama (43), yang ditangkap saat penggerebekan pada Senin (15/12).

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut dari hasil interogasi, Rama mengaku budi daya ganja ini sudah berjalan tiga bulan. Metode budi daya ganja ini menggunakan greenhouse yang dilengkapi teknologi pengatur suhu ruangan. Ardi menyebut budi daya ganja ini bahkan tak terendus tetangga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar. Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, memakai tenda dan pengatur suhu ruangan," terang Ardi kepada wartawan di lokasi penggerebekan kemarin.

ADVERTISEMENT

Greenhouse ini berada di kamar depan, kamar belakang, dapur serta halaman belakang rumah kontrakan. Setiap pohon ganja ditanam di polibag.

Rama mengaku biji ganja itu dia beli via online dari luar negeri. Ada belasan jenis ganja di rumah kontrakan tersebut.

"Mungkin lebih dari 15 ya (jenis ganja), dalam penggerebekan ini masih kami amankan. Kami proses lebih lanjut penyalahgunaan ganja ini," jelasnya.

Polisi pun masih menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam budi daya ganja ini.

"Sementara masih kami dalami, pengakuan tersangka (Rama) untuk dirinya sendiri. Kami berkomitmen menelusuri jaringan perdagangan dan penyalahgunaan ganja ini," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menyita 110 pohon ganja, 5,3 kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja dan biji-biji tanaman ganja. Total nilainya mencapai ratusan juta.

"(Kalau diuangkan, barang bukti tersebut) Sekitar Rp 600 juta," kata Ardi.

Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius atau Y alias Jayus (36), warga Kecamatan Gudo, Jombang. Yulius ditangkap polisi di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore.




(ams/aku)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads